"Dia setiap pagi biasanya diantar bapaknya. Kadang juga naik taksi online," ujar Edy, Jumat (18/2/2022).
Alhasil, kata Edy, remaja tersebut tidak mengetahui secara pasti jalur ke sekolah yang seharusnya dia lalui. Pasalnya, mobil yang ditumpangi biasanya melewati tol tersebut.
Adapun saat ini, kasus kecelakaan antara motor dan mobil tersebut tengah diselidiki oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Di samping penyelidikan kasus kecelakaan, kepolisian memastikan bakal memberikan sanksi tilang terhadap pemotor tersebut.
Menurut Edy, siswi SMP tersebut ditilang karena terbukti melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Baca juga: Beban Berat Novi Amelia Semasa Hidup sampai Ditemukan Bunuh Diri
Aturan yang dilanggar di antaranya belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan salah jalur. Hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melaju di jalan tol.
"Motor masuk tol kan jelas pelanggaran, ditambah ini ada kecelakaannya," ujar Edy saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Edy menegaskan bahwa kepolisian tetap menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi, di samping menyelidiki kecelakaan yang menimpa siswi tersebut.
"Pelanggaran rambu kesalahan mutlak. Sementara kalau urusan kecelakaannya ya disidik sendiri," kata Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.