"Dulunya pernah, tapi dia tidak menjelaskan dengan spesifik," kata Roland saat dihubungi terpisah, Selasa.
Namun demikian, Roland tidak menjelaskan lebih jauh tentang kapan dan bagaimana ER melakukan praktik tersebut.
Baca juga: Bukan Dokter, Penyuntik Filler Payudara Sudah Beroperasi Sejak 2004
Dari keterangan pelaku, kemudian diketahui bahwa RCD telah membayarkan tarif suntik filler payudara sebesar Rp 4 juta kepada ER.
"Tarifnya Rp 4 juta, di mana Rp 2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp 1,5 juta sisanya ditransfer," kata Rohman.
Saat melakukan suntikan pada Jumat, ER menyuntikan sejumlah cairan silikon di kedua payudara RCD.
"Suntikan di kedua payudara korban sebanyak 1.000 mililiter, jadi satu payudara berisi 500 mililiter," lanjut Rohman.
Dalam melaksanakan bisnisnya, ER dibantu A (29), warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. A pun turut diamankan kemudian.
Perannya, A biasa mengantar dan menjemput ER yang biasa menumpang bus dari Cikupa. Selain itu, A juga membantu mempersiapkan bahan dan alat keperluan praktik ilegal tersebut.
Baca juga: Bermodal Silikon dari Toko Kimia hingga Obat Bius, Pelaku Buka Praktik Filler Payudara Ilegal
Terkait praktik suntik payudara pada RCD, A membantu membelikan silikon di toko kimia. A mendapat upah Rp 500.000 saat itu.
"A membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp 250.000, kemudian mengantarkan ER ke hotel untuk melakukan kegiatan tersebut," jelas Rohman.
Sementara alat praktik lainnya, dibawa ER dari kediamannya.
"Sedangkan bius (lidocaine) suntik, dan jarum serta obat ponstan juga amoxilin, dibawa ER dari rumah," jelas Rohman.
Saat menangkap keduanya, polisi menemukan sejumlah bahan dan alat praktik suntik filler payudara ilegal tersebut.
"Kami mengamankan 1 dirigen berisi cairan silikon oil, 28 ampuls cairan bius, dan 34 alat suntik. Selain itu, diamankan pula ponsel dan sepeda motor pelaku," jelas Rohman.
Selain bahan dan alat praktik tersebut, polisi juga menjadikan pakaian serta sampel darah dan cairan dari payudara korban sebagai barang bukti.