JAKARTA, KOMPAS.com - ER alias Windi (54) ditetapkan sebagai tersangka sebagai terduga pelaku penyuntik filler payudara pada seorang wanita di sebuah hotel di Mangga Besar. Wanita tersebut diduga tewas akibat malapraktik.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan ER telah memberikan jasa suntik filler payudara sejak 2004.
"Dari keterangan pelaku, memang sudah melakukan ini dari tahun 2004," kata Rohman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Usai Filler Payudara, Korban Bayar Rp 4 Juta ke Pelaku Malapraktik
Rohman mengatakan, meski sudah belasan tahun menjalankan praktik tersebut, ER diketahui tidak memiliki latar belakang medis untuk melakukan praktik filler payudara.
"Dia bukan dokter dan dia tidak ada sertifikasi khusus kegiatan tersebut. Jadi dia tidak memiliki izin akan hak tersebut," lanjut Rohman.
Rohman menyebutkan, praktik suntik filler payudara kepada RCD bukan kali pertama dilakukan ER. Pada 2011, RCD juga pernah menerima suntikan filler payudara dalam satu paket dengan empat kali suntikan.
"Untuk suntikan pertama, itu satu paket dengan empat kali suntikan dan kedua di Jumat kemarin," kata Rohman.
Berdasarkan keterangan pelaku, dalam satu paket, RCD membayar tarif Rp 4 juta untuk satu paket filler payudara.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Malapraktik Filler Payudara di Jakarta Barat
"Tarifnya Rp 4 juta, di mana Rp 2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp 1,5 juta sisanya ditransfer," kata dia.
Pada Jumat (18/2/2022), ER menyuntikkan cairan silikon di kedua payudara RCD dengan masing-masing sebanyak 500 mililiter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.