Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interval "Booster" untuk Lansia Jadi 3 Bulan, Ini Ketentuan Dosis Vaksin yang Bisa Digunakan

Kompas.com - 22/02/2022, 18:46 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan soal interval penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster terhadap warga lanjut usia (lansia).

Jangka waktu vaksinasi booster dengan pemberian vaksin dosis kedua kini tidak lagi 6 bulan, melainkan dipersingkat menjadi 3 bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, vaksinasi booster di Jakarta tidak lagi menggunakan vaksin jenis Sinovac.

"Lantaran jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun," kata Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Dua

Widyastuti menjelaskan, vaksinasi booster bagi lansia dilakukan secara homolog ataupun heterolog berdasarkan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk lansia yang menggunakan vaksin primer Sinovac, dapat menerima booster setengah dosis Pfizer, setengah dosis AstraZeneca, atau satu dosis Moderna.

Kemudian lansia yang menggunakan vaksin primer AstraZeneca, dapat menerima booster satu dosis sesama AstraZeneca, atau setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis Moderna.

Selanjutnya, lansia yang menerima vaksin primer Sinopharm, dapat menerima booster satu dosis sesama Sinopharm.

"Untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Pfizer, dapat menerima booster satu dosis AstraZeneca atau setengah dosis Moderna," kata dia.

"Sedangkan, untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Moderna, dapat menerima booster setengah dosis sesama Moderna," ucap Widyastuti.

Baca juga: Kemenkes: Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Dua

Perubahan ketentuan soal jeda waktu penyuntikan vaksin dosis ketiga tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bernomor SR.02.06/II/1123/2022.

Surat edaran itu diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kelompok lansia atau yang berusia di atas 60 tahun, bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis satu dan dua).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com