JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan soal interval penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster terhadap warga lanjut usia (lansia).
Jangka waktu vaksinasi booster dengan pemberian vaksin dosis kedua kini tidak lagi 6 bulan, melainkan dipersingkat menjadi 3 bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, vaksinasi booster di Jakarta tidak lagi menggunakan vaksin jenis Sinovac.
"Lantaran jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun," kata Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Dua
Widyastuti menjelaskan, vaksinasi booster bagi lansia dilakukan secara homolog ataupun heterolog berdasarkan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk lansia yang menggunakan vaksin primer Sinovac, dapat menerima booster setengah dosis Pfizer, setengah dosis AstraZeneca, atau satu dosis Moderna.
Kemudian lansia yang menggunakan vaksin primer AstraZeneca, dapat menerima booster satu dosis sesama AstraZeneca, atau setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis Moderna.
Selanjutnya, lansia yang menerima vaksin primer Sinopharm, dapat menerima booster satu dosis sesama Sinopharm.
"Untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Pfizer, dapat menerima booster satu dosis AstraZeneca atau setengah dosis Moderna," kata dia.
"Sedangkan, untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Moderna, dapat menerima booster setengah dosis sesama Moderna," ucap Widyastuti.
Baca juga: Kemenkes: Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Dua
Perubahan ketentuan soal jeda waktu penyuntikan vaksin dosis ketiga tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bernomor SR.02.06/II/1123/2022.
Surat edaran itu diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kelompok lansia atau yang berusia di atas 60 tahun, bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis satu dan dua).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.