JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
"Agenda besok (hari ini) masih pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal melalui pesan tertulis, Selasa (22/2/2022) petang.
Secara terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan sekitar enam hingga tujuh saksi dan ahli. Namun, ia tidak memerinci siapa saksi atau ahli yang akan dihadirkan.
"Sekitar enam sampai tujuh orang," kata Aziz.
Pada sidang terakhir, Senin (21/2/2022), saksi yang dihadirkan kubu terdakwa berinisial LH mengungkapkan bahwa Munarman merupakan pribadi yang aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hingga inisiator dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Bahkan, kata LH, selama dirinya mengenal Munarman sejak 1999, Munarman bukanlah pribadi yang anti-pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam aksi radikal.
Melansir Tribunnews, LH bahkan menyebutkan kalau dirinya bersama Munarman pernah menjabat sebagai konsultan untuk Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca juga: Tak Banyak Beri Keterangan pada Penyidik, Munarman: Percuma Debat dengan Orang Bodoh
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.