Untuk diketahui, praktik suntik pada RCD tersebut bukanlah kali pertama dilakukan. RCD disebut sebagai klien lama yang pernah melakukan suntik serupa pada 2011.
Rohman menyebut, RCD melakukan filler payudara untuk kedua kalinya lantaran payudaranya yang dirasa sudah kendur.
"Sebelum peristiwa (meninggal dunia) terjadi, korban meminta suntik payudara silikon lagi, karena payudaranya sudah kendur," ungkap Rohman dalam keterangan tertulisnya.
Ketika filler payudara pada 2011 silam, kata Rohman, RCD menerima 4 kali suntik silikon dalam satu paket.
"Suntikan pertama sebanyak satu paket itu dengan empat kali suntikan," kata Rohman.
Namun, Rohman tidak menjelaskan apakah dalam praktik suntikan kali ini, RCD direncanakan menerima hingga empat kali suntikan.
Lebih jauh, polisi saat ini masih mendalami kasus kematian RCD tersebut. Roland mengatakan, polisi juga masih mendalami berapa jumlah pasien yang pernah menggunakan jasa filler payudara panggilan dari ER selama ini.
"Kami masih mendalami, mungkin akan kami cari tau lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun kami masih terfokus pada kasus kematian RCD," jelas Roland.
Di sisi lain, Roland tidak menutup pintu bagi pasien-pasien lain yang merasa dirugikan setelah mendapat suntiken filler payudara dari ER, untuk segera membuat laporan ke kepolisian.
"Kalau misalkan ada yang merasakan dirugikan atas suntikan tersebut oleh pelaku, bisa buat laporan di tempat dia melakukan suntik," kata Roland.
Adapun ER dan A telah diamankan di Mapolsek Tamansari. Keduanya saat ini sudah berstatus tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.