Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran BPNT di Wilayah Kemayoran Timbulkan Antrean hingga Diduga Langgar Prokes

Kompas.com - 23/02/2022, 11:01 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) di sejumlah kantor pos wilayah Kecamatan Kemayoran, Selasa (22/2/2022), menimbulkan kerumunan hingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com, sejumlah warga disebut melanggar aturan prokes karena tidak mengenakan masker saat antre penyaluran BPNT, mengingat saat ini DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Sebetulnya ada prokes yang diterapkan, saat memasuki area dalam kantor pos itu wajib menggunakan masker," kata Tenaga kerja sosial kecamatan Kemayoran (TKSK Kemayoran) Nini saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2022).

Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT

"Tapi, namanya warga, ada kerumunan seperti itu mungkin dia pengap atau gerah, makanya dibuka maskernya, tapi kalau di dalam kantor pos wajib dipakai maskernya," imbuhnya.

Nini menyayangkan penyaluran BPNT terkesan mendadak, tanpa menyampaikan informasi awal kepada pihak kecamatan maupun kelurahan setempat.

"Katanya pembagiannya mendadak kemarin, dimulai jam 16.00 WIB. Itu benar ada kerumunan, katanya sempat dibubarin sama polisi dan didatangi Satpol PP," ujar Nini.

"Enggak tahunya hari itu penyaluran ada di 5 kelurahan. Di Kelurahan Serdang, Kebon Kosong, Sumur Batu, Cempaka Baru, dan Utan Panjang. Di Kantor Pos Sumur Batu antrian sampai jam 9 malam saya dapat info," sambungnya.

Baca juga: Bansos Barang Dihentikan, Kemensos Bagikan BPNT Berupa Uang

Menurut Nini, penyaluran BPNT yang sesuai dengan aturan dari pemerintah harus diberikan kepada warga dengan sistem rumah ke rumah.

"Memang seharusnya itu door to door, bukan dikumpulkan di kantor pos, saya enggak tahu ini kenapa tiba-tiba kantor pos mengumpulkan warga," ungkapnya.

Adapun penyaluran BPNT kali ini merupakan bantuan reguler yang setiap bulan disalurkan untuk warga. Kriteria warga yang berhak menerima, yakni memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki nomor rekening.

Jumlah bantuan sendiri setiap per kepala keluarga diberikan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 per bulannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com