TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala UPTD P2TP2A Tangsel Tri Purwanto mengatakan, ada 25 laporan kasus kekerasan yang terjadi di Kota Layak Anak, Tangerang Selatan, selama periode Januari 2022.
"Januari ada 25 kasus. Kasus seksual dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," ujar Tri melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Ia menjelaskan, rincian kasus kekerasan tersebut terdiri dari 16 laporan KDRT yang dialami perempuan dewasa dan sembilan laporan kasus yang dialami anak.
"Tujuh kasus pelecehan seksual, satu kekerasan berbasis online dan satu lagi penelantaran anak," jelasnya.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Masih Layakkah Depok Sandang Status Kota Layak Anak?
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana kota Tangerang Selatan (DPMP3AKB) menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak di Kantor Kecamatan Pamulang pada Selasa, 22 Februari 2022 kemarin.
Sebanyak 60 peserta yang dibagi dalam dua sesi hadir dalam sosialisasi, terdiri dari kader posyandu, RT , RW, Satgas PPA seluruh kecamatan dan kelurahan di kota Tangerang Selatan.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) pada masyarakat dalam membentuk wilayah yang ramah bagi perempuan dan layak bagi anak.
Berdasarkan data dari P2TP2A Kota Tangsel terdapat 177 laporan kasus kekerasan sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2021, dengan rincian 105 korban berusia anak (0-17 tahun) dan 72 korban merupakan perempuan dewasa.
Baca juga: Azas Tigor Minta Status Kota Layak Anak Depok Dicabut, Ini Jawaban Pemkot
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan Irma Safitri memaparkan bahwa dari keseluruhan kasus tersebut, kasus kekerasan seksual mendominasi dan diikuti dengan kasus jenis KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga).
“Dari 177 kasus tersebut, 57 merupakan kasus kekerasan seksual lalu 32 kasus merupakan jenis kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT”, jelas Irma.
Demi menekan angka tersebut, pihaknya menyampaikan berbagai cara sebagai upaya pencegahan.
Salah satunya meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke Satgas PPA (Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak) dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) jika melihat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di lingkungan sekitar.
Pemkot Tangerang Selatan melalui DMPM3AKB juga sudah mendirikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ).
Dalam penanganan kasus, P2TP2A melaksanakan pendampingan dari mulai visum, pendampingan hukum sampai dengan pendampingan psikologi dan pendampingan rujukan.
Saat ini Pemkot Tangerang Selatan melaksanakan program kota layak anak melalui Perda Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Oleh karena itu, kata Irma, butuh sinergitas antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan sistem penjaminan hak anak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain materi pencegahan kekerasan terhadap anak, DPMP3AKB juga menyampaikan tentang pencegahan perkawinan usia anak, program Kota Layak Anak dan tindak lanjut rehabilitasi anak dari Dinas Sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.