Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Baca juga: Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok Pakai Benda Tumpul di Cikini
SS dikenakan pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
Meski keempat pelaku pengeroyokan terhadap Haris merupakan debt collector, Haris mengaku bahwa dia tidak memiliki utang.
"Saya bukan orang yang suka ngutang, silakan tanya (maksud dan tujuan) debt collector tersebut," ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
(Penulis: Fandi Permana/ Editor: Johnson Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Ketum DPP KNPI Haris Pertama Beberkan Kronologi Pengeroyokan Dirinya di Cikini”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.