JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku penipuan paket minyak goreng di Koja, Jakarta Utara, menggelapkan uang dari korbannya sebesar Rp 530 juta.
Namun, kata dia, total kerugian semua korban mencapai Rp 1,8 miliar.
"Karena tidak semua korban melaporkan, kalau ditotal Rp 1,8 miliar, tetapi yang sudah masuk unsur penipuan dan penggelapan tersangka Rp 530 juta," ujar Zulpan, Rabu (23/2/2022).
Adapun jumlah Rp 530 juta tersebut merupakan kerugian yang diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap dua korban yang melapor.
Baca juga: Ibu-ibu di Koja Tertipu Paket Minyak Goreng dan Mie Instan Murah, Total Kerugian Rp 1,6 Miliar
Namun, selain dua korban yang sudah melapor, masih ada sembilan korban lainnya yang sedang diperiksa pihak kepolisian.
"Tersangka dengan korban ini tidak saling mengenal dan hanya kenal di media sosial," ujar Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, kasus penipuan tersebut berawal dari tawaran pelaku di media sosial atas produk minyak goreng yang dijual dengan harga miring, yakni Rp 170.000 satu dus.
Satu kardus berisi 6 minyak goreng kemasan ukuran 2 kilogram, jika dibandingkan dengan harga di pasaran, harga yang ditawarkan pelaku lebih murah.
Baca juga: Anies Bangun Turap di Lokasi Berbeda dari Tuntutan PTUN, Penggugat: Terbukti Belum Tuntas
Di pasaran, harganya adalah Rp 270.000.
"Ini membuat orang lain yang melihat di medsos tertarik dan pelaku meminta calon pembeli untuk mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan," kata dia.
Kemudian, dalam waktu delapan hari, pelaku berjanji akan mengirim barang tersebut.
Namun, setelah lewat dari waktu tersebut, barang tidak dikirim.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 372 dan 278 KUHP. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.