Usai dipukuli mantan polisi itu, Yuda pun mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
Ia mengalami luka di bibir atas sebelah kanan, di bawah mata, pipi dan mata. Setelah kejadian itu, Yuda mengadu ke Polsek Cengkareng.
"Dari polsek terus diarahkan ke rumah sakit untuk visum. Nah dari visum bekas visum saya, saya serahin ke polsek dan sampe saat ini ga ada tindak lanjut," katanya.
Baru-baru ini ia sempat kembali mendatangi Polsek Cengkareng untuk menanyakan kejelasan terkait kasus penganiayaan yang ia alami. Namun tetap tidak ada kejelasan dari petugas.
"Sampai kemarin saya ke polsek tidak ada tanggapan. katanya ada pemanggilan-pemanggilan tapi dari awal laporan sampai sekarang belum ada pemberitahuan sama sekali," keluhnya.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Ketua KNPI Dikeroyok Debt Collector | Fakta Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Merasa laporannya tak kunjung jelas, Yuda pun melaporkan keadaan ini ke Propam Polres Jakarta Barat.
"Saya sempat melapor ke propam Polres Jakarta Barat, belum ada respon juga," pungkas dia.
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Rahmat mengatakan, pihaknya telah memproses laporan tersebut.
"Sudah ditangani dan dalam pemberkasan. Sudah jalan dan masih dalam proses," kata Rahmat singkat saat dihubungi wartawan.
Baca juga: Kronologi dan Cerita Korban Perampokan di Jaktim Diomeli Polisi Saat Melapor
Ia pun tidak menjelaskan lebih jauh penyebab penanganan laporan Yuda yang memakan waktu cukup lama.
"Proses tetap berlanjut penanganan kasus tidak ada prioritas, dan berjalan sesuai prosedur," kata Rahmat.
Terkait latar belakang terlapor yang disebut sebagai mantan anggota kepolisian, Rahmat mengatakan masih mendalaminya.
"Terlapor sekarang masyarakat sipil ya. Terkait pecatan polisi kita harus selidiki, intinya masyarakat sipil," pungkas Rahmat.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Warga Cengkareng: Dipukuli Mantan Polisi Usai Rumahnya Kemalingan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.