JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah yang menjerat aktor senior Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial FN ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.
Namun, pihaknya memutuskan untuk melimpahkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Depok.
"Jadi dilaporkannya di Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022, kemudian tanggal 9 Februari 2022 kami limpahkan ke Polres Depok," ujar Zulpan, kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Menurut Zulpan, pelimpahan laporan itu bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan. Sebab, lokasi rumah yang dibeli pelapor berada di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Untuk mempermudah penanganannya. karena tempat rumah yang dibeli ada di sawangan. Jadi untuk kepentingan penyidikannya saja," ungkap Zulpan.
Adapun Jamal Mirdad dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Iya benar, pelapor atas nama FN. Dilaporkan 4 Februari 2022," ujar Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah
Dalam foto laporan yang diberikan Zulpan, diketahui bahwa FN membeli rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok dari Jamal Mirdad pada 2015.
Terlapor kemudian berjanji bahwa sertifikat rumah akan diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan.
Namun, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat rumah tersebut. FN yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.
FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.