Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pemalsuan Hasil Tes PCR dan Antigen, Dua Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat

Kompas.com - 25/02/2022, 21:39 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta dipecat setelah menjadi tersangka kasus pemalsuan hasil tes PCR dan antigen palsu.

Tersangka berinisial MSF dan S itu ditangkap pada Rabu (23/2/2022). Corporate Communication PT Angkasa Pura Solution (APS) Virjiawan mengonfirmasi pemecatan MFS dan S.

Diketahui, PT APS merupakan anak perusahaan PT Angkasa Pura II yang menaungi Avsec di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami, dari manajemen APS, sudah mengeluarkan dan menonaktifkan oknum tersebut," tuturnya, dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Dua Avsec Bandara Soekarno-Hatta Terlibat Pemalsuan Hasil Tes PCR dan Antigen

Virjiawan mengatakan, kedua tersangka menjual hasil tes PCR dan antigen palsu di luar jam kerja.

Ia menyayangkan tindakan MSF dan S yang sudah menjual dokumen perjalanan penerbangan palsu.

"Mereka melakukan aksi ini di luar jam kedinasan mereka. Kami sangat menyayangkan," ucap Virjiawan.

Sementara, Virjiawan tidak mengetahui sudah berapa lama MSF dan S bekerja sebagai Avsec di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kerja berapa lamanya, kami tidak terlalu mengetahui. Pimpinannya langsung yang bisa menyampaikan," kata dia.

Baca juga: 4 Pemalsu Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Raup Untung Rp 60 Juta

Selain MSF dan S, polisi juga menangkap dua tersangka lain pegawai klinik berinisial AR dan HF yang belum diketahui pekerjaannya.

AR berperan sebagai pembuat hasil tes PCR dan antigen palsu. Sedangkan tiga tersangka lain berperan mencari calon penumpang yang berminat membeli hasil tes palsu.

Mereka menjual hasil tes PCR dan antigen dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Para tersangka sudah beroperasi selama lima bulan dan meraup untung Rp 60 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com