JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat berencana menggelar razia emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat pada Selasa (1/3/2022) mendatang.
"Di Jakarta Barat ini baru pertama kali digelar. Jadi, giat ini semacam razia, tapi tanpa sanksi. Nanti Sudin LH akan bekerja sama dengan kepolisian dan Sudin Perhubungan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Dinkes DKI Sebut 1,4 Juta Warga Jakarta Belum Divaksinasi Covid-19
Slamet mengatakan, razia yang rencananya akan dilakukan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat tersebut, akan digelar selama satu jam.
Slamet menjelaskan, dalam razia tersebut nantinya, pengendara roda dua dan empat yang melintas akan diberhentikan secara acak.
"Jadi kita sistemnya sampling selama satu jam, diberhentikan motor dan mobil secara acak, lalu dicek apakah emisi kendaraan tersebut terdaftar atau tidak," jelas dia.
Jika kendaraan tersebut belum melakukan uji emisi, lanjut Slamet, maka kendaraan akan diarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat. Uji emisi tersebut akan diberikan secara gratis.
"Kalau kendaraan tersebut belum pernah uji emisi, maka diuji emisi di situ. Kalau tidak lolos, maka pengemudi kendaraan diminta untuk melakukan perbaikan ke bengkel," lanjut Slamet.
Baca juga: 519 Orang Daftar Jadi Relawan Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Apa Tugasnya?
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan kendaraan yang tidak lolos uji, maka tidak ada sanksi apapun.
"Menegaskan ya, tidak ada tilang. Sanksinya hanya teguran mengingatkan untuk memperbaiki emisi kendaraan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.