JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituntut untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Tuntutan itu disampaikan di Balai Kota Jakarta pada 24 Februari 2022.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya tak menggusur.
"Selama kepemimpinan Bapak Anies-Sandi, dan Bapak Anies dengan saya, Riza, itu kami terus upayakan tidak ada penggusuran," kata Riza dilansir dari Antara, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Massa Geruduk Balai Kota, Tuntut Anies Cabut Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Ahok
Menurut Riza, penertiban yang dilakukan selama ini yakni hanya merelokasi sementara warga.
Warga kemudian akan diperbolehkan lagi tinggal di kawasan tersebut setelah pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI selesai.
"Sekalipun ada pembangunan di suatu wilayah, kami relokasi, nanti kami kembalikan ke wilayah tersebut," sebutnya.
Baca juga: Berpotensi Sengketa Lahan dengan Korporasi, Anies Diminta Cabut Pergub Era Ahok Terkait Penggusuran
Dia melanjutkan, Pergub 207 Tahun 2016 hanya bisa dicabut jika Pemprov DKI Jakarta membuat pergub pengganti.
"Jadi sesuai ketentuan, aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," tutur Riza.
Tuntutan pencabutan pergub itu sebelumnya disampaikan oleh Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Lilik Sulistyo.
Baca juga: Sebut Angka Pembegalan Tak Kunjung Turun, Wagub DKI: Tindak Semua Pelaku yang Celakakan Orang Lain
Menurut Lilik, pergub ini menyebabkan munculnya sengketa atau konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah.
"Pola-pola yang dapat dilihat pada beberapa kasus seperti di Pancoran Buntu II, Gang Lengkong Cilincing, Muara Angke, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tanah Merah, dan masih banyak lagi," kata Lilik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.