Agus menuturkan, pelaku mengaku menjual miras oplosan di botol ukuran 600 ml dan menjualnya dengan harga Rp 10.000.
Pelaku juga mengaku tiap bulan mendapatkan omzet hingga Rp 80 juta dari penjualan miras ilegal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengonfirmasi penggerebekan rumah produksi miras oplosan yang dilakukan oleh warga.
"Nanti itu ada rilis, nanti akan diumumkan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.