Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Berbagai kalangan resah karena Angelo berpotensi mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus dugaan pencabulan oleh "Bruder" Angelo.
Akhirnya pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi terduga korban untuk membuat laporan baru ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok. Pendalaman kasus ini berhasil menyeret Angelo ke meja hijau.
Angelo dikenal sebagai "sang kelelawar malam" oleh warga panti asuhan. Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti pada malam hari dengan pakaian serba hitam.
Banyak korban tidak berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai pengayom, sedangkan anak-anak itu sebagai pihak yang diayomi. Adapun PN Depok telah memvonis Angelo dengan hukuman 14 tahun penjara.
Kemudian, ada pula kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama berinisial MMS (52) kepada para santrinya.
Polres Metro Depok menangkap MMS atas dugaan pencabulan terhadap 10 santri perempuan. Adapun aksi bejat pelaku dilakukan di tempat dia mengajar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
"Pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor. Sampai hari ini sudah melapor 10 korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Depok, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Ancam Bunuh Adik-adik Korban bila Nafsunya Tak Dilayani
Zulpan mengatakan, pelaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Korbannya adalah santrinya sendiri. Para korban berusia 10 hingga 15 tahun.
"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
Pelaku MMS melakukan aksinya saat proses belajar mengajar berlangsung. MMS pun langsung diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Metro Depok setelah sejumlah orang tua korban melapor. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok.
Menyikapi sejumlah kasus kekerasan seksual pada anak di Depok, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kementeriannya akan mengevaluasi predikat Kota Layak Anak (KLA) di Depok.
"Sudah pasti ya. Nanti kita akan melihat itu," kata Bintang, saat memberikan keterangan, Selasa, (1/3/2022).
Namun Bintang menuturkan, predikat Kota Layak Anak tidak serta-merta dicabut hanya dengan melihat satu kasus. Ia menekankan pentingnya aspek pencegahan kasus kekerasan seksual dan kebijakan pimpinan daerah yang berperspektif ramah anak.
Menurut Bintang, saat ini Pemerintah Kota Depok telah memberikan ruang bagi anak untuk berekspresi melalui pembentukan Forum Anak hingga di tingkat kelurahan.
"Tapi kita tidak hanya melihat satu kasus untuk mencabut predikat kota layak anak. Di sini kami melihat dari konsep memberikan perspektif ramah anak melalui kebijakan pimpinan luar biasa," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.