JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama satu persatu mulai terungkap.
Polisi meyakini politikus Golkar Azis Samual sebagai dalang dari insiden itu. Namun hingga kini motif pengeroyokan masih menjadi misteri.
Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun langsung melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Baca juga: Profil Azis Samual, Politisi Golkar yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI
Penyidik Polda Metro Jaya langsung bergerak menanggapi laporan Haris. Polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.
Empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H. Semuanya berprofresi sebagai debt collector.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Temukan Hubungan Utang dengan Motif Pengeroyokan Ketum KNPI
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris. SS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
Meski telah menangkap kelima tersangka, namun penyelidikan polisi tak berhenti. Polisi belakangan kembali menemukan fakta baru bahwa politisi Golkar Azis Samual juga turut terlibat sebagai dalang dari pengeroyokan itu.
Polisi memeriksa Azis pada Selasa (1/3/2021) kemarin.
Setelah diperiksa penyidik semalaman, Azis Samual pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Haris, Rabu (2/3/2021).
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca juga: Polda Metro: Azis Samual Beri Perintah Debt Collector Keroyok Ketua KNPI
Zulpan menyebut bahwa Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual berperan menjadi otak pengeroyokan.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," ujar Ade.