TANGERANG, KOMPAS.com - Ketentuan karantina selama tiga hari telah berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Ketentuan masa karantina tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 2 Maret, Bisa Hanya 3 Hari
"Sudah berlaku (per 2 Maret 2022)," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (3/3/2022).
Berdasarkan SE, ketentuan karantina 3 x 24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
Sementara, bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama masih diwajibkan karantina kesehatan selama 7 x 24 jam.
Kemudian, PPLN wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif. Selain itu, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, PPLN juga wajib menjalani tes PCR ulang.
PPLN akan kembali dites PCR saat sudah menjalani karantina selama 6 hari bagi mereka yang menjalani karantina 7 x 24 jam.
PPLN yang menjalani karantina 3 x 24 jam akan dites PCR saat audah menjalani karantina selama 3 hari.
Baca juga: Luhut: Mulai 1 Maret, dari Luar Negeri Masuk Indonesia Wajib Karantina 3 Hari
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, pemangkasan masa karantina dilakukan berdasar perkembangan Covid-19 di Tanah Air.
Kasus harian per populasi di Indonesia terpantau rendah dibanding negara-negara lainnya.
Dengan berbasis data tersebut, pemerintah lantas menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN.
Luhut mengungkapkan, pemerintah akan membebaskan karantina secara bertahap mulai 14 Maret 2021. Namun, bebas karantina ini hanya berlaku bagi PPLN yang berkunjung ke Bali.
"Sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.