Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Polisi di Bekasi

Kompas.com - 04/03/2022, 10:52 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang diduga menjadi korban salah tangkap dalam penanganan kasus begal di Cikarang, Bekasi.

Keempat orang itu juga diduga telah disiksa oleh polisi agar mau mengakui terlibat dalam kasus pidana.

Hal ini disampaikan salah satu tim Advokasi Anti Penyiksaan dari Kontras, Andi Muhammad Rezaldy.

Baca juga: Petugas Derek Tol Jagorawi Pelaku Pungli Akhirnya Dipecat

 

Ia mengatakan, keempat korban diduga salah tangkap itu adalah Muhammad Fikri, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki.

Andi menegaskan, keempatnya tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal seperti yang dituduhkan polisi.

Dari pendampingan yang dilakukan Kontras dan LBH Jakarta, empat orang ini memiliki alibi yang kuat kalau mereka tidak terlibat tindak pidana.

”Sebagai contoh, Fikri di jam yang sama saat terjadi peristiwa pembegalan, dia sedang di mushala bersama teman-temannya dan sedang tertidur. Sebelum tidur, mereka baru selesai kegiatan mengaji karena Fikri ini guru ngaji,” kata Andi seperti dilansir Kompas.id, Kamis (4/3/2022).

Baca juga: Harga Pangan di Jakarta Hari Ini, Cabai Rawit Merah Tembus Rp 71.957 Per Kilogram

Alibi Fikri itu diperkuat kesaksian teman-temannya yang saat itu tidur bersama Fikri. Selain itu, kamera CCTV di mushala juga memperlihatkan kalau pada waktu bersamaan dengan peristiwa begal, Fikri berada di mushala.

”Sepeda motor yang dituduh sebagai barang bukti melakukan tindak pidana juga ada di mushala itu,” kata Andi.

Selain Fikri, tiga tersangka lain yang ditangkap juga memiliki alibi yang kuat kalau mereka tidak terlibat peristiwa pidana. Sebab, saat terjadi penbegalan, mereka sedang berada di tempat lain dengan aktivitas yang berbeda-beda.

Alibi mereka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang saat itu bersama mereka.
Baca juga: PB HMI Duga Polisi Salah Tangkap 4 Kadernya dalam Kasus Begal di Bekasi

Andi menambahkan, empat orang yang ditangkap itu juga diduga telah disiksa oleh anggota kepolisian.

Sebab, saat polisi melakukan penangkapan, ada 9 orang yang ditangkap. Dari 9 orang itu, polisi kemudian memproses empat orang dan melepas lima orang lainnya.

Dari keterangan lima orang yang dilepas itu, mereka mengaku mengetahui dan menyaksikan saat empat orang tersebut disiksa aparat.

Bentuk penyiksaan yang dilakukan kepada empat tersangka itu, antara lain kakinya ditindih dengan kursi, dengkul dipukul dengan batu bata, diseret, dan ditodong dengan pistol atau senjata.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Beri Semangat ke Tahanan Lain

 

Tempat penyiksaan juga dilakukan di dua tempat, yakni di Polsek Tambelang dan di luar polsek.

”Penyiksaan di luar itu dilakukan di seberang polsek. Jadi, saat mereka ditangkap itu, tidak langsung di bawah ke polsek, tetapi di seberang tepatnya di kantor Telkom. Di sinilah mereka mengalami penyiksaan,” kata Andi.

Kekerasan itu bertujuan memaksa keempat tersangka mengakui kalau mereka terlibat dalam kasus pidana.

Polda Metro Membantah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kanan) saat konferensi pers kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, Rabu (2/3/2022).DOKUMENTASI PRIBADI Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kanan) saat konferensi pers kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, Rabu (2/3/2022).

Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap empat terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Bekasi telah sesuai prosedur. 

Keempat terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Proses persidangan saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Baca juga: Lokasi Vaksin di Tangerang Maret 2022 dan Link Pendaftaran

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, proses hukum kasus begal terhadap empat terdakwa di tingkat kepolisian sudah sesuai prosedur.

Kuasa hukum salah satu tersangka pernah mengajukan praperadilan pada 1 September 2021. Putusan hakim yang keluar satu bulan kemudian menolak eksepsi termohon.

”Kuasa hukum tersangka juga melakukan pengaduan ke Kompolnas pada 5 November 2021. Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas, bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur, ” kata Zulpan.

Baca juga: Buruh Desak Permenaker JHT Terbaru Dicabut, Bukan Direvisi

Zulpan menambahkan, kuasa hukum tersangka juga sudah mengadu ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Saat ini, pengaduan itu masih ditangani oleh Subbidwabprof Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kasus ini, kata Zulpan, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian dengan kekerasan yang terjadi 24 Juli 2021 pukul 01.30.

Saat itu, korban bernama Darusman Ferdiansyah dibegal enam orang. Korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor:LP/B/968-13/VII/2021/SKPT/Polsek Tambelang/Pores Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

”Bahwa korban masih mengenali pelat motor yang digunakan oleh pelaku dan wajah pelaku. Kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku diduga keras merupakan kelompok CBL,” kata Zulpan.

Baca juga: Sederet Fasilitas yang Akan Didapat ASN yang Ditugaskan di IKN

Polisi kemudian terus mengembangkan penyidikan dan mendapat foto-foto dari kelompok CBL tersebut. Foto-foto itu lalu ditunjukkan kepada korban dan korban mengenali wajah dua pelaku yang ada di foto tersebut.

”Setelah dipastikan, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Zulpan.

Para pelaku yang ditangkap itu, antara lain Muhammad Fikri, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki.

Mereka ditangkap di tempat berkumpul mereka di Selang Bojong, wilayah RT 001 RW 001 Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Bekasi. Polisi sampai saat ini masih mengejar dua pelaku lain yang masih buron dan membawa kabur motor korban.

Zulpan melalui pesan tertulis juga mengirimkan video yang merekam proses penyidikan oleh anggota Polsek Tambelang terhadap tersangka bernama Muhammad Fikri.

”Tersangka Fikri sesaat setelah dilakukan penangkapan dengan santai dan tidak ada kekerasan dalam proses penyelidikan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Polisi Buka Suara Terkait Tudingan Rekayasa Kasus di Bekasi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com