Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadindik Kota Tangerang Akan Konfirmasi soal Pelayanan Publik yang Dinilai Buruk

Kompas.com - 05/03/2022, 16:04 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi penilaian Ombudsman Perwakilan Banten terkait pelayanan publik.

Ombudsman menilai Dinas Pendidikan Kota Tangerang memiliki pelayanan publik yang buruk berdasarkan penilaian pada 2021.

Jamaluddin mengaku bingung dengan tolok ukur yang digunakan Ombudsman dalam penilaian.

Baca juga: Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Kadindik Kota Tangerang: Saya Bingung Tak Ada yang Pernah Cek

"Rencana minggu besok mau bertemu Beliau (Kepala Ombudsman Perwakilan Banten)," ujar Jamaluddin, saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).

"Kemarin tidak sempat. Saya mau ke Ombudsman provinsi, artinya ingin tahu apa sih yang dinilai, intinya begitu," tutur dia.

Jamaluddin menuturkan, pihaknya tidak mengetahui hal apa saja yang dinilai oleh Ombudsman.

Sebab, kata dia, Ombudsman tidak melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan terkait penilain tersebut.

Kemudian, Jamaluddin menuturkan, tidak pernah ada pihak yang datang dan bertanya soal prosedur standar operasi (SOP).

"Tidak ada yang mengirim surat bahwa ada penilaian. Enggak pernah ada konfirmasi ke kami dalam penilaian," pungkas Jamal.

Baca juga: Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Kadindik Kota Tangerang: Kami Berusaha Maksimal

Jamaluddin menilai, Dinas Pendidikan sudah maksimal dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Bahkan, ia mengeklaim, sampai saat ini Dinas Pendidikan tidak pernah menerima komplain terkait pelayanan publik.

Menurutnya, semua jenis pelayanan yang menjadi bahan pertimbangan penilaian sudah dilakukan sebaik mungkin.

Misalnya, pelayanan mutasi siswa, pelayanan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan pelayanan legalisasi ijazah.

Jamaluddin menjelaskan, sistem pelayanan mutasi siswa sudah dilakukan secara daring atau online sejak beberapa tahun lalu.

Selanjutnya, data terkait Dana BOS sudah terjaring secara terpusat melalui dapodik (data pokok pendidikan).

"Legalisasi ijazah itu saya rasa yang jelas manual. Dan itu juga tidak banyak ya, artinya ketika masyarakat datang itu kita layani," ucapnya.

Baca juga: Kadindik Kota Tangerang Pertanyakan Tolok Ukur Penilaian terhadap Pelayanan Publik

"Makanya lagi kami cek satu-satu. Kebanyakan pelayanan sudah online misalnya mutasi siswa, pelayanan Bos itu sudah online. Yang lain-lain itu saya belum tahu," tutur Jamaluddin.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Banten menilai Dinas Pendidikan Kota Tangerang memiliki pelayanan publik yang buruk berdasarkan kepatuhan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengungkapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya memaparkan seluruh bentuk pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

"OPD harus memaparkan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik," ujar Dedy, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Sementara, kata Dedy, Dindik Kota Tangerang sama sekali tidak memaparkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Berarti dia (Dindik Kota Tangerang) cuma punya toilet, ruang tunggu, mungkin, tapi pelayanan di situ enggak bisa dilihat oleh orang yang mau menggunakan," kata dia.

Baca juga: Pelayanan Publik Dindik Kota Tangerang Dinilai Buruk, Ini Penjelasan Ombudsman

Adapun penilaian terhadap Dinas Pendidikan merupakan bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Ombudsman menilai kepatuhan Pemkot Tangerang terkait pelayanan publik masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Dedy mengatakan, Pemkot Tangerang mendapatkan skor 74.

Penilaian dilakukan terhadap tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan Dindik Kota Tangerang.

Dinas Pendidikan masuk zona merah, sedangkan kedua dinas lainnya zona hijau. "Jadi digabungkanlah nilai ketiganya, rata-ratanya menjadi zona kuning. Peringkat keempat se-Provinsi Banten," kata Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com