JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi berpangkat jenderal bintang tiga gadungan ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial YD (41) diringkus atas laporan warga yang mengaku menjadi korban penipuan.
Selain itu, penyidik juga menangkap istri YD yang berinisial YS (40). YS diduga membantu suaminya melakukan penipuan terhadap korban bernama Rizky Pria Lesmana.
Baca juga: Polsek Duren Sawit Tangkap Jenderal Polisi Gadungan, Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar
Kedua pelaku beraksi menipu korbannya dengan berpura-pura membantu rencana kerja sama perusahaan korban, lalu membawa kabur uang perusahaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bernama Rizky Pria Lesmana selaku Direktur PT Mega Rizky Mandiri berencana menjalin kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI).
Saat itu, Rizky hendak menggarap proyek pembebasan lahan dan pembanguan rest area di Jalan Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.
Di tengah pembahasan rencana tersebut, korban bertemu dengan pelaku YD yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga.
"Tersangka YD mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa. Di perusahaan ini, pelaku mengaku, istrinya yakni YS, sebagai direktur utama," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Juga Tangkap Istri Jenderal Polisi Gadungan di Duren Sawit
Dalam pertemuan tersebut, kata Zulpan, YD dan YS menawarkan kepada korban untuk memuluskan proyek yang tengah digarap tersebut.
Salah satunya, korban diminta memberikan uang jaminan kerja sama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek yang dapat dicairkan.
"Korban wajib menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama enam hari dana tersebut stand by," ungkap Zulpan.
"Pelaku kemudian menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri," sambung dia.
Untuk lebih meyakinkan korbannya, lanjut Zulpan, pelaku bahkan berjanji memberikan satu unit mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional.
Namun, pelaku diminta untuk terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.
"Syaratnya serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada," tutur Zulpan.