Setelah cek Rp 1 miliar dan uang puluhan juta tersebut diberikan, pelaku tidak kunjung memberikan kepastian mengenai kelanjutan kerja sama dan kendaraan operasional yang dijanjikan pelaku.
Korban yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Duren Sawit, lalu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Baca juga: Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Menipu, Mengaku Punya Dana Kolateral Rp 30 Triliun di Bank
"Kemudian hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," kata Zulpan.
Kini, YD dan YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka baik YD dan YS, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun," kata Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik tengah menyelidiki dari mana asal pakaian dinas Polri lengkap dengan atribut komisaris jenderal polisi yang digunakan YD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YD mengaku mendapat pakaian tersebut dari seorang rekannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Asal Pakaian Dinas Jenderal Polisi Gadungan Tersangka Penipuan
"Jadi berdasarkan pemeriksaan kepada para tersangka, tersangka mengaku pakaian dinas Polri beserta atributnya diberikan oleh temannya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.