Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Bepergian, Wagub DKI: Kita Akan Masuk Masa Endemi

Kompas.com - 08/03/2022, 14:07 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaati keputusan pemerintah pusat yang menghapus syarat PCR dan antigen untuk perjalanan darat laut dan udara.

"Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Orang jadi Takut Bepergian

Riza mengatakan, kebijakan penghapusan syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan bisa sebagai pertanda pandemi Covid-19 sedang menuju endemi.

"Kita ini sedang akan memasuki masa endemi," tutur Riza.

Bahkan persyaratan untuk tidak menggunakan tes PCR sudah diterapkan untuk perjalanan luar negeri.

Riza mencontohkan, di Arab Saudi, persyaratan untuk ibadah umroh tidak lagi harus tes Covid-19.

"Tidak ada karantina, antigen, bisa ibadah, umrah bisa syaratnya cuma satu apa itu pakai masker dan vaksin," ucap Riza.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah

Sebelumnya, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah pusat menerapkan aturan kebijakan terbaru.

Kebijakan tersebut, mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, hingga bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan kebijakan terbaru itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Salah satunya adalah syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen. Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan terbaru terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Kini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Baca juga: Epidemiolog Sepakat Hasil PCR Dihapus sebagai Syarat Perjalanan asal Pemerintah Perhatikan Aspek Ini...

Kendati demikian, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," terang Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com