Kasus konfirmasi positif harian di wilayah aglomerasi itu terus menurun. Aturan terbaru PPKM level 2 ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Sebelumnya, Pemkot Bogor menerbitkan surat edaran (SE) nomor 01/STPC/02/2022 tentang kebijakan penghentian sementara pembelajaran pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian corona virus disease di Kota Bogor.
Dalam surat tersebut tertulis, penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bogor berlaku mulai tanggal 2 Februari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.