Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bogor Terapkan PPKM Level 2, Pemkot Pertimbangkan Gelar PTM Terbatas

Kompas.com - 08/03/2022, 18:10 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mempertimbangkan untuk kembali membuka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di seluruh jenjang pendidikan.

Keputusan itu dibuat seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bogor ke level 2.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di Kota Bogor akan kembali digelar dengan catatan tidak ada peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari ke depan.

Bima menuturkan, ia akan melakukan rapat koordinasi untuk memastikan kasus Covid-19 di wilayahnya benar-benar melandai. 

"Tentunya hal ini kita harus merapatkan lagi di Satgas kalau betul-betul terkonfirmasi sudah melandai,” kata Bima, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Anggaran Sirkuit Formula E Membengkak, M Taufik: Itu Kan Bukan Dana DKI, Kenapa Ribet?

Dari data yang ada, angka kasus Covid-19 di Kota Bogor sudah mulai melandai dalam sepekan terakhir.

Tercatat, saat ini penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor sudah di bawah angka 200 kasus per hari.

Kondisi itu jauh berbeda jika dibandingkan pada pekan-pekan sebelumnya, di mana angka kasus positif Covid-19 di Kota Bogor sempat tembus 1.043 kasus dalam sehari.

Pemerintah menetapkan wilayah Jabodetabek kembali ke PPKM level 2 karena situasi penyebaran Covid-19 yang kian menurun.

Keputusan itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.

Baca juga: Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 52 Persen, Anggaran Membengkak Rp 10 Miliar

 

Kasus konfirmasi positif harian di wilayah aglomerasi itu terus menurun. Aturan terbaru PPKM level 2 ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Sebelumnya, Pemkot Bogor menerbitkan surat edaran (SE) nomor 01/STPC/02/2022 tentang kebijakan penghentian sementara pembelajaran pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian corona virus disease di Kota Bogor.

Dalam surat tersebut tertulis, penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bogor berlaku mulai tanggal 2 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com