Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (8/3/2022).(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 dan wajib dipatuhi penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta:
Penumpang rute domestik yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan
Penumpang rute domestik yang memang tak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan penumpang itu tak bisa divaksinasi
Penumpang rute domestik berusia 6 tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan udara dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
UPDATE 8 Maret: Ada 25.743 Orang Suspek Terkait Covid-19 di Indonesia https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/17535951/update-8-maret-ada-25743-orang-suspek-terkait-covid-19-di-indonesiahttps://asset.kompas.com/crops/fy5vkkkuCG2k2qrTdcUW8wk1Bqk=/0x0:996x664/195x98/data/photo/2021/06/23/60d315a5510c3.jpg