Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Anggota Gangster Pemilik Celurit Besar di Jatiasih Bekasi

Kompas.com - 08/03/2022, 21:26 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota meringkus lima pemuda yang membawa celurit dengan berukuran besar pada Selasa (8/3/2022) dini hari.

Dari lima orang pelaku yang ditangkap, hanya dua orang yang dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa sore, mengingat tiga lainnya masih berstatus pelajar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menuturkan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang patroli malam.

"Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka dengan inisial BAF di kediamannya di Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor," jelas Hengki dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Sedang Jalan Kaki Sendirian di Depok, Seorang Perempuan Tiba-tiba Dibekap Pria Tak Dikenal

Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya dengan inisial AMA (23) yang tinggal di Kampung Pondok Benda, Jatiasih, Kota Bekasi.

Saat menangkap AMA, polisi mengamankan barang bukti tambahan, salah satunya celurit berukuran besar.

"Barang bukti dari hasil pengembangan, tambahan lagi dua sajam jenis celurit, satu sajam celurit besar yang merupakan sajam milik AMA, satu sajam jenis parang corbek, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink," jelas Hengki.

Ia menuturkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan anggota gangster bernama Mysterious.

Baca juga: Anies Berencana Ganti Kendaraan Dinas Pemprov DKI dengan Kendaraan Listrik

Dijelaskan oleh polisi, pelaku merupakan orang memamerkan senjata tajam di depan sebuah gapura Kampung Rawa Bogo, RT 001 RW 001 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Video saat pelaku memamerkan senjata tajam tersebut beredar di media sosial.

Hengki menuturkan bahwa tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Terhadap dua orang tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com