JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang perempuan di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial A (22) tersebut dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan, pemerkosaan, serta pencurian.
"Tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya korban dan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya korban," ujar AKBP Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
Pasal yang dimaksud tersebut adalah Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3).
Baca juga: Anggaran Sirkuit Formula E Membengkak, M Taufik: Itu Kan Bukan Dana DKI, Kenapa Ribet?
"Hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkap Setyo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat disebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang milik pelaku dan korban sebagai barang bukti.
"Dua unit handphone, pakaian korban, pakaian dan celana tersangka, satu buah dompet berwarna hitam, dan satu buah sarung," tuturnya.
Sebagai informasi, korban berinisial AW (20) ditemukan tewas di kamar kosnya, Jumat (4/3/2022).
Ketua RT 01, Kamarut Zaman mengatakan, jenazah AW ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB berawal dari informasi kakak korban.
Baca juga: Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 52 Persen, Anggaran Membengkak Rp 10 Miliar
"Kakaknya dari pagi telepon korban tidak diangkat. Kemudian kakaknya datang ke kamar kok, lalu kakaknya menjerit minta tolong," kata Kamarut.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar menduga AW merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan.
"Korban itu dibunuh, tapi sebelumnya korban ini diperkosa terlebih dahulu," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom, Jumat.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat luka pada tubuh korban dan ditemukan bercak sperma di kamar kosnya.
"Ada tanda-tanda kekerasan di leher bekas cekikan serta ada bekas sperma," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.