JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota Nirwono Yoga menilai tak semestinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas gugatan warga korban banjir di Kali Mampang.
Ia menilai semestinya gugatan warga agar Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang menjadi momentum bagi Anies dalam menuntaskan janji politiknya yakni membebaskan Jakarta dari banjir.
"Harusnya kasus Kali Mampang ini menjadi momentum baik Gubernur DKI untuk menuntaskan janjinya membebaskan Jakarta dari banjir," kata Yoga kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Anies Ajukan Banding soal Pengerukan Kali Mampang, Fraksi PDI-P: Tak Peka Persoalan Masyarakat
Karena itu, Yoga menilai semestinya Anies fokus mengerjakan sejumlah tugasnya yang belum selesai seperti pembenahan empat sungai besar yang mengaliri Jakarta yakni Ciliwung, Pesanggrahan, Angke, dan Sunter.
Yoga menilai jika pembenahan empat sungai besar sejak awal dikerjakan Anies, banjir di Jakarta relatif lebih cepat surut.
"Selain itu Pemprov DKI juga perlu merevitalisasi 109 situ atau waduk seperti Taman Waduk Pluit, merehabilitasi saluran air dan menambah luas RTH baru untuk mengatasi banjir lokal, serta merestorasi kawasan pesisir utara untuk mengatasi banjir rob," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Anies resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.
Berdasarkan informasi di situs web resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies resmi mengajukan banding pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi di situs resmi PTUN Jakarta tersebut dikutip Kompas.com, Selasa.
Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.