JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota Nirwono Yoga menilai semestinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak perlu mengajukan banding atas gugatan korban banjir yang meminta Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang.
Ia mengatakan warga berhak menggugat Anies bila haknya untuk terbebas dari banjir diabaikan.
"Sebaiknya Pak Anies tak perlu mengajukan banding. Bahkan warga terdampak banjir luapan kali di beberapa tempat juga berhak untuk meminta pembenahan kalinya, tidak sekadar dikeruk. Jika diabaikan Pemprov DKI, warga berhak untuk menggugat," kata Yoga kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Politikus Gerindra Nilai Anies Banding Putusan PTUN soal Kali Mampang karena Gengsi
Ia pun menyarankan Anies untuk melakukan tindakan konkrit dalam membenahi kawasan sungai sehingga tak ada lagi warga yang menggugat.
Yoga menuturkan, aksi yang harus dikerjakan Anies dalam merespons gugatan tersebut bukan mengajukan banding, tetapi melebarkan badan sungai ke bentuk ideal yang diikuti relokasi permukiman warga ke rusun terdekat. Dengan demikian Kali Mampang memiliki volume ideal untuk menampung dan mengaliri air.
Selain itu Anies juga diharapkan membangun dan menghubungkan kali ke situ atau embung terdekat untuk menampung luapan air saat musim hujan.
Yoga menilai hal tersebut sejatinya juga dialami masyarakat yang tinggal di kawasan kali selain di Kali Mampang. Mereka kerap menjadi korban banjir karena lebar sungai kian menyempit akibat adanya bangunan di bantaran.
Jika hal serupa tak diselesaikan, Yoga mengatakan, bukan tak mungkin Anies bakal digugat oleh masyarakat yang tinggal di sekitaran kali selain di Kali Mampang.
Baca juga: Minta Anies Tak Banding Putusan PTUN untuk Kali Mampang, Politikus Gerindra Tak Digubris
"Bahkan warga yang terdampak banjir luapan kali di beberapa tempat berhak untuk meminta pembenahan kalinya. Jika diabaikan, warga berhak untuk menggugat Pemprov DKI seperti yang dilakukan warga di Kali Mampang," ucap Yoga.
Sebelumnya diberitakan, Anies resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.
Berdasarkan informasi di situs web resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies resmi mengajukan banding pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi di situs resmi PTUN Jakarta tersebut dikutip Kompas.com, Selasa.
Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.