TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur diminta mengembalikan dana investasi ke-12 penggugatnya dalam kasus ingkar janji (wanprestasi) dengan nilai emas per gram pada tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Pengembalian dana investasi itu disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony saat agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas
Ichwan menyebut, total dana investasi yang harus dikembalikan oleh Yusuf Mansur sebesar Rp 273.722.000 (Rp 270 juta).
Dana yang harus dikembalikan itu merupakan akumulasi dari dana investasi setiap penggugat yang kemudian dikonversikan ke nilai emas tahun 2021 atau saat Ichwan mengajukan gugatan.
"Total uang yang harus dikembalikan Ustaz Yusuf Mansur sebanyak Rp 273.722.000 juta," papar Ichwan saat ditemui seusai sidang mediasi, Kamis.
Akumulasi dana investasi yang dikonversikan ke nilai emas itu tercantum dalam proposal perdaiaman.
Saat mediasi pada Kamis ini, proposal tersebut sudah diajukan Ichwan dan tim kepada kuasa hukum Yusuf Mansur dan dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
Baca juga: Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Masuk Tahap Mediasi di PN Tangerang
Dalam proposal itu, tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada tahun 2013.
Besaran investasi itu variatif, mulai belasan juta hingga puluhan juta setiap pengunggatnya.
Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja.
Namun, besaran setiap duit yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke harga nilai emas.
Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.
Pada tahun 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.
Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.
Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.
"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," papar Ichwan.
"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," sambungnya.
Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.
Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.
Ariel hadir saat mediasi berlangsung di PN Tangerang pada Kamis siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.