Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang di Pasar Ciputat Sudah Bisa Ajukan Permohonan Relokasi, Pendaftaran Dibuka 4 Hari

Kompas.com - 10/03/2022, 21:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso mengatakan, para pedagang di Pasar Ciputat sudah bisa melakukan pendaftaran pengajuan permohonan relokasi mulai Kamis (10/3/2022).

"Pengumuman sudah kami pasang di web pemkot atau IG-nya, sudah kami tempel juga di papan pengumuman pengelola Pasar Ciputat, di kantor lurah, dan kantor camat," ujar Heru saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Ia menyarankan agar pedagang melakukan pendaftaran secara langsung tanpa diwakili. Permohonan dibuat secara tertulis dan ditandatangi di atas materai.

Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas melalui ketua panitia seleksi.

Baca juga: Diizinkan Berjualan Lagi Mulai 28 Maret, Pedagang Pasar Ciputat Batal Demo

Syarat yang harus dipenuhi pedagang saat pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  3. Pas foto ukuran 4x6 cm, warna latar bebas
  4. Surat pernyataan berdagang di atas materai
  5. Foto jenis dagangan
  6. Fotokopi atau salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh dinas

"Akan kami laksanakan pendaftaran selama empat hari. Saya harap segera sampaikan, manfaatkan waktu empat hari itu. Jika telat permohonan tidak kami terima," jelas Heru.

Pendaftaran tersebut dimulai pada hari ini, Kamis, 10 Maret sampai Minggu 13 Maret 2022.

Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Seleksi Pedagang yang Bisa Berjualan di Pasar Ciputat Usai Revitalisasi

Setelah pendaftaran selesai, pedagang diharapkan meminta tanda terima ke petugas sebagai bukti sudah menyerahkan dokumen secara lengkap.

Kegiatan pendaftaran diselenggarakan langsung di Pasar Ciputat.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi penempatan pedagang pascarevitalisasi Pasar Ciputat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula Kantor Kecamatan Ciputat, Selasa (8/3/2022).

Dalam sambutannya, Heru mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan kepada pedagang terkait mekanisme relokasi.

Ia menjelaskan dasar aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pascarevitalisasi Pasar Ciputat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com