TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso mengatakan, para pedagang di Pasar Ciputat sudah bisa melakukan pendaftaran pengajuan permohonan relokasi mulai Kamis (10/3/2022).
"Pengumuman sudah kami pasang di web pemkot atau IG-nya, sudah kami tempel juga di papan pengumuman pengelola Pasar Ciputat, di kantor lurah, dan kantor camat," ujar Heru saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Ia menyarankan agar pedagang melakukan pendaftaran secara langsung tanpa diwakili. Permohonan dibuat secara tertulis dan ditandatangi di atas materai.
Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas melalui ketua panitia seleksi.
Baca juga: Diizinkan Berjualan Lagi Mulai 28 Maret, Pedagang Pasar Ciputat Batal Demo
Syarat yang harus dipenuhi pedagang saat pendaftaran adalah sebagai berikut:
"Akan kami laksanakan pendaftaran selama empat hari. Saya harap segera sampaikan, manfaatkan waktu empat hari itu. Jika telat permohonan tidak kami terima," jelas Heru.
Pendaftaran tersebut dimulai pada hari ini, Kamis, 10 Maret sampai Minggu 13 Maret 2022.
Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Seleksi Pedagang yang Bisa Berjualan di Pasar Ciputat Usai Revitalisasi
Setelah pendaftaran selesai, pedagang diharapkan meminta tanda terima ke petugas sebagai bukti sudah menyerahkan dokumen secara lengkap.
Kegiatan pendaftaran diselenggarakan langsung di Pasar Ciputat.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi penempatan pedagang pascarevitalisasi Pasar Ciputat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula Kantor Kecamatan Ciputat, Selasa (8/3/2022).
Dalam sambutannya, Heru mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan kepada pedagang terkait mekanisme relokasi.
Ia menjelaskan dasar aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pascarevitalisasi Pasar Ciputat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.