JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini membolehkan jemaah untuk kembali merapatkan saf atau barisan saat shalat berjemaah di masjid.
"Umat islam sudah bisa shalat berjemaah dan tidak perlu lagi menjaga jarak," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Abbas menjelaskan, keputusan MUI ini diambil berdasarkan Covid-19 yang sudah melandai dan juga tak seganas dulu. Selain itu, MUI juga berkaca kebijakan pemerintah yang tak lagi menerapkan jaga jarak di tempat umum.
"Pemerintah kan sudah menghapus ketentuan PCR/Antigen untuk naik pesawat. Nah, di pesawat itu kan duduknya rapat-rapat. Terbang ke Medan saja bisa dua jam di dalam pesawat. Masa shalat yang hanya 15 menit tidak boleh," katanya.
Baca juga: Soal Saf Shalat Kembali Dirapatkan, Kemenag: Prokes Masih Harus Kita Jaga
Meski sudah boleh merapatkan saf, jemaah tetap diimbau untuk memakai masker selama ibadah shalat berjemaah.
Sebelumnya, keputusan MUI membolehkan jemaah merapatkan saf ini juga sudah diumumkan melalui situs web resmi mui.or.id.
"Shalat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs web resmi MUI, Rabu lalu.
Baca juga: Pemerintah Longgarkan Pembatasan, MUI: Saf Shalat Kembali Dirapatkan
Asrorun menjelaskan, sejak awal pandemi covid-19 berlangsung, MUI memang sempat membolehkan jemaah menjaga jarak ketika shalat berjemaah. Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
Namun, MUI melihat saat ini situasi sudah berbeda karena kasus mulai melandai dan aturan jaga jarak di fasilitas publik seperti KRL Jabodetabek juga sudah dihilangkan.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi (untuk menjaga jarak) sudah hilang," ujar Asrorun Niam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.