Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 2, Masjid Istiqlal Masih Batasi Jumlah Jemaah Shalat Jumat

Kompas.com - 11/03/2022, 12:10 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sejak Selasa (8/3/2022).

Meski PPKM telah dilonggarkan pemerintah, pelaksanaan ibadah shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat masih menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Untuk protokol kesehatan seperti biasa belum ada perubahan," kata Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Belum Dapat Arahan Pemerintah, Masjid Istiqlal Masih Terapkan Jaga Jarak

Menurut Abu Hurairah, pelaksanaan shalat Jumat di minggu pertama sejak PPKM Level 2 berlaku masih seperti ketika PPKM Level 3 berlaku.

"Tetap pakai masker, tidak salam-salaman," ungkap dia.

Selain itu untuk peraturan jaga jarak, pengelola Masjid Istiqlal masih menerapkan shaf shalat dengan berjarak dan belum mendapatkan arahan untuk merapatkan shaf barisan shalat.

"Saya belum tahu instruksi itu kapan, tapi yang jelas untuk hari ini untuk shaf kita masih menerapkan jaga jarak," tuturnya.

Abu Hurairah mengatakan, kapasitas shalat Jumat di Masjid Istiqlal untuk saat ini pun masih dibatasi dari seluruh kapasitas yang tersedia di sana.

"Masih dibatasi, paling banyak 5.000 orang karena kalau yang normal itu kalau tidak berjarak 10.000 termasuk lantai 2," ucap Abu.

"Karena ini berjarak, jadi paling hanya 5.000 orang," sambung dia.

DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama sepekan, terhitung sejak Selasa (8/3/2022).

Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Selain Jakarta, PPKM level 2 juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 dengan pembatasan lebih ketat karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Namun pemerintah mengklaim saat ini situasi telah membaik sehingga wilayah aglomerasi itu kembali ke level 2.

Dengan turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2, masyarakat di Jakarta dan sekitarnya pun kini sudah bisa beraktivitas dengan lebih leluasa beraktivitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com