Kompas juga mendapat tangkapan layar rekaman kamera pengawas yang merekam aktivitas di sekitar mushala itu pada 23-24 Juli. Dari rekaman itu tergambar detail aktivitas Fikry yang berulang kali tertangkap kamera berada di sana sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.
Aldi (16), salah satu saksi yang bekerja bersama dua terdakwa lain, menambahkan, pada 23 Juli sampai 24 Juli dini hari, ia bersama Abdul dan Riski berada di tempat pemotongan ayam.
Salah satu tim Advokasi Anti Penyiksaan dari Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan, keterangan para saksi yang diperkuat berbagai rekaman kamera pengawas itu menunjukkan kalau empat terdakwa ini sebenarnya tidak berada di lokasi pembegalan.
Artinya, mereka tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti yang didakwakan. Empat orang tersebut memiliki alibi kuat bahwa mereka tidak terlibat tindak pidana.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, menilai kasus itu fiktif atau ada dugaan rekayasa. Para terdakwa juga diduga korban salah tangkap dan mengalami penyiksaan selama proses interogasi dan pemeriksaan untuk mengakui mereka terlibat tindak pidana.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Dituding Rekayasa Kasus di Bekasi, Polisi Minta Tunggu Putusan Pengadilan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.