"(Serta) menyelenggarakan kajian untuk mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran Daulah Islamiyah atau ISIS, memberi motivasi atau dorongan dan mengajak untuk mendukung taat pada khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Khilafah Islamiyah," kata jaksa.
Itu dilakukan Munarman dan beberapa nama tersebut saat acara di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24-25 Januari 2015.
"Di mana pada kegiatan tersebut bersama Ustad Basri dan Fauzan memberikan materi dengan sistem pemerintahan islam, jihad, khilafah, dan menegakkan Daulah Islamiyah atau ISIS. Memberikan motivasi atau dorongan dan mengajak peserta yang hadir untuk medukung khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia," ucap jaksa.
Baca juga: Alasan Jaksa Gunakan Dakwaan Kedua Terkait Pemufakatan Jahat sebagai Tuntutan terhadap Munarman
Selain itu, lanjut jaksa, ada juga acara baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi dan selanjutnya dilakukan konvoi kendaraan keliling Makassar dengan membawa atribut ISIS.
Bahkan, dalam dua acara tersebut, hadir pula Rullie Rian Zeke, pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, pada 2019. Rian melakukan bom bunuh diri bersama istrinya, Ulfah Handayani.
Munarman juga telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia, yang pada pokoknya mendukung ISIS di Suriah.
"Dengan demikian, unsur permufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," tutur jaksa.
Munarman menganggap tuntutan jaksa tidak serius. Ia lalu mengajukan pleidoi atau nota pembelaaan.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga mengemukakan pendapat yang sama.
"Kami sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius, jadi kami enggak tertantang," ujar Aziz.
Baca juga: Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara dari Jaksa Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan
Tim penasihat hukum, lanjut Aziz, sempat berpikiran Munarman dituntut hukuman mati.
"Kami pikir tuh hukuman mati tuntutannya. Jadi biasa saja, makanya kami santai saja," kata Aziz.
Aziz juga mengungkapkan ekspresi Munarman saat dituntut delapan tahun penjara.
"Ketawa-ketawa saja (Munarman). Enggak serius. Harusnya mati tuntutannya," ucap Aziz.
Adapun pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan itu akan disampaikan pada Senin (21/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.