Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Munarman, dari Kasus Penganiayaan hingga Dugaan Terlibat Terorisme...

Kompas.com - 15/03/2022, 08:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan keterlibatan terorisme, yakni Munarman, baru saja dituntut 8 tahun hukuman penjara dalam sidang lanjutan pada Senin (14/3/2022).

Tuntutan dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin.

Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Bikin Munarman Tertawa...

Dalam kasus ini, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun sebelum dituntut 8 tahun penjara, Munarman juga pernah terlibat dalam beberapa kasus dan kontroversi. Berikut paparannya:

Terlibat dalam kasus penyerangan di Monas

Munarman terlibat dalam kasus penyerangan terhadap para pendukung Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di kawasan Monas, Jakarta, pada 1 Juni 2008.

Munarman saat itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kunjung menyerahkan diri ke polisi saat ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kasus tersebut bermula dari aksi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang diselenggarakan di Monas, Jakarta.

Baca juga: Ketika Tuntutan Jaksa Bikin Munarman Tertawa...

Massa AKKBB yang tengah berkumpul di Monas untuk melakukan persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila diserang puluhan massa berpakaian FPI yang melintas di lokasi tersebut.

Peristiwa penyerangan tersebut berakhir setelah puluhan anggota kepolisian diturunkan ke lokasi kejadian. Sebanyak 12 orang peserta aksi menjadi korban dan mengalami luka-luka akibat serangan yang dilakukan massa berpakaian FPI.

Munarman saat itu divonis terlibat memberikan instruksi pada kasus penyerangan tersebut. Munarman lalu divonis bersalah dalam kasus tersebut dan harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun.

Cekcok dengan sopir taksi

Munarman juga pernah berurusan denga polisi lantaran terlibat cekcok dengan sopir taksi. Peristiwa itu terjadi pada 2007. Cekcok antara Munarman dan sopir taksi bermula dari insiden tabrakan antara taksi Blue Bird dengan mobil Munarman.

Baca juga: Saat Munarman Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Hanya Tertawa dan Merasa Tak Tertantang...

 

Usai terjadi tabrakan, Munarman tiba-tiba mengambil kunci kontak, SIM, dan SNTK milik sopir taksi. Usai berlangsungnya cekcok tersebut, polisi mengirimkan surat penahanan kepada Munarman karena dinilai melakukan perampasan terhadap sopir taksi.

Munarman menyiramkan teh kepada Pengamat Sosial Tamrin Amal Tomagola yang menjadi lawan bicaranya pada talkshow tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com