JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono mencapai garis akhir.
Polres Jakarta Barat memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Ardhito Pramono hingga Dihentikan Polisi
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Zulpan, Selasa (15/3/2022).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, kasus tersebut ditutup lantaran Ardhito dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta, bahwa saudara Ardhito agar dilakukan perawatan di RS Ketergantungan Obat atau dilakukan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna," kata Ady saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Ady mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, maka dilakukan restorative justice," kata Ady.
Baca juga: Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Alasan Polres Jakbar
"Hal ini sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban agar disembuhkan, dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjut dia.
Kendati demikian, pihaknya tetap memantau keadaan Ardhito selagi dalam masa rehabilitasi.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady.
Artis 26 tahun itu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2022. Dia diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini itu kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polres Jakbar
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut di rumah Arditho, seperti dua paket ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.