Keesokannya, polisi pun menetapkan Ardhito sebagai tersangka.
Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada polisi, Ardhito beralasan mengonsumsi ganja agar bisa fokus saat bekerja. Katanya, narkotika tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, tanpa dibagi kepada orang lain.
Baca juga: Rekomendasi BNN, Ardhito Pramono Akan Direhabilitasi Selama 6 Bulan di RSKO Cibubur
Beberapa hari setelah ditangkap, pihak keluarga dan kuasa hukum Ardhito pun mengajukan permintaan rehabilitasi.
Dari permintaan itu, per Jumat (21/3/2022), Ardhito resmi keluar dari tahanan Polres Jakbar dan mulai menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Meski Ardhito menjalani rehabilitasi, saat itu Polres Metro Jakarta Barat menegaskan proses hukum penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ardhito tetap berlanjut.
Hingga kemarin, Polres Jakarta Barat pun mengumumkan telah menutup kasus narkoba yang menjerat Ardhito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.