Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSKO Cibubur Terima Ardhito Pramono sebagai Pasien Rehabilitasi

Kompas.com - 21/01/2022, 15:34 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ardhito Pramono tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022) siang, untuk menjalani rehabilitasi.

"Hari ini, tanggal 21 Januari 2022, kami kedatangan pasien dari Polres Jakarta Barat atas nama inisial AP," ujar Kabag Hukormas RSKO Bayu Kholi Nugroho kepada wartawan, Jumat.

Bayu menuturkan, Ardhito akan diisolasi terlebih dahulu sebelum memulai proses rehabilitasi.

"Pasien akan kami lakukan isolasi dahulu, (tes) PCR, dan nanti kalau nanti hasilnya baik, pasien akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di RSKO," kata Bayu.

Baca juga: Fakta yang Terungkap Usai Penangkapan Ardhito Pramono, Pakai Ganja dan Ternyata Sudah Beristri

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Moch Taufik Ikhsan menuturkan, dua hari lalu, Ardhito telah menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Hasilnya keluar sehari kemudian dan Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," ucap Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi UI Tertabrak KRL di Pondok Cina, Tak Respons Saat Dilarang Menyeberang

Meskipun direhabilitasi, Ardhito tetap akan menjalani proses hukum.

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Taufik.

Adapun Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Baca juga: Habis Bunuh Istrinya di Duren Sawit, Pelaku Menangis Pura-pura Tak Tahu Kejadian

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka.

Ardhito dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com