TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang terdakwa bernama Budi Hermanto dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 53 miliar oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.
Ganti rugi sebesar Rp Rp 53.201.175.000 itu merupakan akumulasi kerugian dari delapan klien yang diwakili oleh Rasmala dalam kasus investasi emas.
Budi sendiri merupakan terdakwa kasus penipuan yang sedang menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Baca juga: Didampingi Eks Pegawai KPK, 8 Korban Investasi Emas Ajukan Tuntutan di PN Tangerang
Saat sidang Selasa (16/3/2022) ini, Rasamala resmi bergabung dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Budi usai diizinkan oleh ketua majelis hakim PN Tangerang Fathul Mujid.
Meski digabungkan, Rasamala dan JPU memiliki tuntutan yang berbeda.
Guna mengganti kerugian kliennya, Rasamala dan tim menuntut Budi untuk membayar Rp 53 miliar.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya
Rasamala mengungkapkan, dalam perkara sidang pidana yang tengah dijalaninya, Budi didakwa beberapa pasal oleh JPU.
"Dalam kasus ini, (Budi) didakwa dengan, satu dakwaan penipuan dengan Pasal 372, 378, dan 379 (KUHP)," sebutnya.
Tak hanya itu saja, menurut Rasamala, Budi juga dituntut dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel, Salah Satu Korban Rugi Rp 12 Miliar
"Dan (didakwa) Penggelapan dan Pencucian Uang," tutur Rasamala.
Sebagai informasi, perkara yang membuat Budi harus menjalani sidang pidana kasus penipuan teregistrasi dengan Nomor Perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, Budi didakwa empat pasal.
Baca juga: Investasi Emas Malah Rugi Rp 12 Miliar, Mulanya Korban Tertarik Keuntungan Melimpah
Keempatnya adalah Pasal 378/Pasal 372/Pasal 379 A dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, Rasamala telah menyampaikan tuntutannya soal ganti rugi Rp 53 miliar kepada Budi saat sidang pada Selasa ini di PN Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.