Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KCN Diberi Waktu 90 Hari Tuntaskan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda

Kompas.com - 16/03/2022, 20:55 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov bahwa DKI Jakarta memberikan batas waktu 90 hari kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk menuntaskan segera masalah pencemaran abu batu bara di wilayah Marunda.

Penuntasan pencemaran abu batu bara di wilayah Marunda disebut merupakan tanggung jawab PT KCN karena merupakan efek operasional pengangkutan produk batu bara mereka.

"Kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN di Marunda untuk segera dalam waktu 60-90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Cemari Kawasan Marunda dengan Abu Batu Bara, PT KCN Diharuskan Perbaiki 32 Item

Riza mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah memastikan adanya pencemaran di lokasi operasional PT KCN sehingga dijatuhi sanksi untuk meredam efek abu batu bara yang mengganggu kesehatan warga.

Bila sanksi tidak dilaksanakan, Riza berujar akan ada tindakan yang lebih tegas yang akan diambil Pemprov DKI.

"Ada tindak lanjutnya termasuk pemberian sanksi yang lebih berat," ucap Riza.

Baca juga: Tuntutan Warga Marunda Terdampak Abu Batu Bara, Berujung Sanksi bagi Korporasi

Adapun sanksi yang diberikan PT KCN adalah pembangunan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

Selain meminta pembangunan tanggul, Pemprov DKI juga meminta PT KCN untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif untuk PT KCN

Pihak PT KCN juga harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender dan harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.

PT KCN juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

Hukuman lainnya, wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

PT KCN juga diminta untuk menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

Serta menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com