JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, Pemprov DKI sudah mengizinkan pergelaran konser musik dan pertunjukan seni digelar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Dia mengatakan, izin penyelenggaraan konser musik dan pertunjukan seni tetap harus mengacu pada ketentuan kapasitas yang ditetapkan selama PPKM level 2.
"Ketentuan seni pertunjukan tentunya ada beberapa persyaratan seperti kapasitas, kemudian pelaku dan tim produksi sudah harus dilakukan (vaksinasi lengkap). Memang bahasanya (konser musik juga) adalah seni pertunjukan," kata Andhika saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Pembangunan JIS Segera Rampung, Jakpro Siapkan Konser untuk Grand Launching
Andhika mengatakan, seluruh pemangku kepentingan usaha pariwisata di Jakarta, yang bergelut di seni pertunjukan, diimbau untuk taat menjalankan aturan pembatasan.
"Kami selalu meminta, kita harus mengikuti kaidah-kaidah yang diberikan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) mengenai PPKM Level 2," tutur Andhika.
Adapun aturan terkait penyelenggaraan seni pertunjukan atau konser yang mengundang kerumunan pada masa PPKM Level 2 tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 226 Tahun 2022.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan, pembatasan pada kegiatan seni budaya dan acara kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan.
Terdapat dua pembatasan yang diberlakukan. Pertama kapasitas maksimal 75 persen dari daya tampung.
Kedua, mewajibkan seluruh peserta yang terlibat baik penyelenggara dan penonton divaksinasi Covid-19 lengkap dengan bukti kategori hijau dari aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.