Itu bisa dibuktikan dalam surat dakwaan dan rekaman video yang ditonton dalam persidangan sebelumnya.
"Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama," ujar Munarman.
Dalam akhir pleidoinya, Munarman memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan jaksa.
"Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Munarman.
"Membebaskan saya oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," ujar dia.
Munarman juga ingin dibebaskan dari penjara dan memohon majelis hakim agar memulihkan hak-haknya.
"Memerintahkan (jaksa) penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat," ucap Munarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.