Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Munarman, Tuduh Penyidik dan Jaksa Sesatkan Kalimatnya hingga Sebut Kasusnya Direkayasa

Kompas.com - 22/03/2022, 07:04 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Munarman bertanya-tanya soal hubungan antara perkara terorisme yang menjeratnya dengan kasus pembunuhan enam laskar FPI.

"Padahal kalau akal sehat digunakan, dan perkara ini adalah murni perkara hukum terorisme yang terjadi dalam rentan waktu 2014-2015, apa hubungan antara tuduhan dan dakwaan dalam perkara ini dengan peristiwa Km 50 yang terjadi pada Desember 2020?" ucap Munarman.

Baca juga: Tuduh Penyidik dan Jaksa Sesatkan Kalimatnya, Munarman: Seharusnya Mereka yang Duduk di Kursi Terdakwa

"Apa hubungan dokumen Komnas HAM yang adalah merupakan lembaga negara yang memang berwenang membuat laporan, malah dijadikan barang sitaan dan dituntut untuk dimusnahkan?" kata dia.

Pada sidang sebelumnya, Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar FPI.

Hal tersebut diungkapkan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait sidang dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, 15 Desember 2021.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," ujar Munarman saat itu.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Munarman Sebut Perkaranya Direkayasa untuk Tutupi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Munarman merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.

"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," kata Munarman.

Singgung wacana penundaan pemilu

Dalam pleidoinya, Munarman juga menyinggung pernyataan para petinggi partai politik soal wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Awalnya, ia mengatakan bahwa jaksa tidak bisa menunjukkan aturan undang-undang mana yang bertentangan dengan isi ceramahnya dalam acara di Makassar, Sulawesi Selatan (24-25 Januari 2015) dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (5 April 2015).

"(Jaksa) penuntut umum menyebutkan bertentangan dengan demokrasi Pancasila, tanpa menyebutkan di pasal berapa dan undang-undang yang mana yang menjadi dasar bahwa Indonesia menganut demokrasi Pancasila," kata Munarman.

Baca juga: Munarman: Pernyataan Petinggi Parpol soal Wacana Tunda Pemilu Langgar Konstitusi, Mengapa Tak Dipidana?

Ia kemudian membandingkan hal itu dengan pernyataan para petinggi partai politik soal wacana penundaan Pemilu 2024.

"Berbeda ketika saya menunjukkan bahwa perkataan ketum parpol dan menteri di NKRI yang menyatakan maksud untuk memperpanjang periode jabatan presiden menjadi lebih dari 5 tahun, menunda pemilu dan menjadikan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah bertentangan dengan konstitusi NKRI yaitu UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1)," kata Munarman.

"Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut di atas, melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Lantas mengapa tidak dipidana?" imbuh dia.

Baca juga: Munarman Minta Dibebaskan dari Tuntutan dan Penjara

Munarman menyebutkan, isi ceramahnya tidak ada yang mempersoalkan soal konsep NKRI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com