Yuliana mengaku sudah tinggal di Rusun Marunda selama 10 tahun. Namun, dia baru terdampak abu batu bara sekitar bulan lalu.
"Ada debu batu bara baru sekarang, sebelumnya belum pernah. Ini udah lama, ada sebulanan (ada debu batu bara)," kata dia.
Yuliana pun mengaku sangat khawatir dengan adanya paparan debu batu bara itu. Dia khawatir debu tersebut mengganggu kesehatan dirinya dan keluarga, terutama anak-anak.
Meskipun tak ada gangguan kesehatan signifikan, kata dia, tetapi anak-anaknya pernah mengalami batuk dan sesak.
"Curiganya dari debu itu (batu bara)," kata dia.
Baca juga: Wagub DKI: Dinkes Siap Layani Korban Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
Yuliana berharap debu-debu batu bara yang mengganggu itu bisa segera hilang. Dia juga ingin aktivitas perusahaan yang mencemari lingkungan itu dihentikan sementara.
"Penginnya sih dihilangin aja. Setop dulu aktivitasnya karena ganggu," kata dia.
Hal senada juga disampaikan Sugustianingsih (38). Ibu rumah tangga yang tinggal di Blok B tersebut khawatir dengan paparan debu batu bara di sekitar tempat tinggalnya.
"Saya pikir cuma debu biasa, kemarin pas ada Pak RW ngasih tahu, kami baru tahu itu debu batu bara. Khawatir takutnya ganggu kesehatan anak-anak," kata Sugustianingsih.
Meskipun paparan debu batu bara ke rumahnya tidak terlalu terasa lantaran sedikit, tetapi dia tetap mengkhawatirkan dampaknya. Apalagi hal seperti itu sebelumnya tidak pernah terjadi.
"Harapan saya semoga batu bara tidak ada lagi di sini, biar kesehatan kami tidak terganggu," ucap Sugustianingsih yang sudah tinggal di Rusun Marunda sejak 2015.
Baca juga: Terdampak Polusi Abu Batu Bara, Warga Marunda Derita Iritasi hingga Gangguan Pernapasan
Diketahui, PT KCN melakukan pencemaran lingkungan berupa polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Polusi debu batu bara itu membuat kesehatan warga di area Rusun Marunda terganggu.
Gangguan kesehatan yang dialami antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gatal-gatal.
Atas hal ini, PT KCN juga sudah mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
PT KCN sendiri menyatakan akan menjalankan sanksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.