JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan korban penipuan dengan modus penjualan perumahan syariah membuat laporan ke Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Dilansir dari TribunJakarta.com, mereka melaporkan lima orang yang diduga sebagai agen penjualan perumahan syariah bodong di 30 lokasi yang tersebar di Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung.
Kuasa hukum pelapor, Lutfi Marzuki, mengatakan bahwa laporan iti telah dibuat pada 22 Maret 2022 dengan nomor registrasi LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Lutfi, setidaknya ada 60 orang yang menjadi korban penipuan bermodus penjualan perumahan syariah tersebut.
“Total kerugian hampir Rp 2 miliar,” ujar Lutfi.
Baca juga: Getol Menentang Formula E, Ketua DPRD DKI Berhadapan dengan BK dan KPK
Ia menjelaskan, para terlapor menawarkan korbannya untuk berinvestasi rumah dengan iming-iming tanpa riba.
"Bentuknya investasi menawarkan rumah tanpa riba. Dia menawarkan itu dengan iming-iming syariah.”
Setelah para korban setuju untuk bergabung, banyak dari mereka yang kemudian tidak mendapatkan rumahnya.
“Sekitar 90 persen peserta dilaporkan tidak mendapatkan apa yang dijanjikan," ungkap Lutfi.
Ia menambahkan, para korban sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor.
Baca juga: WNA China di Kelapa Gading Menolak Dirazia, Petugas Dobrak Pintu Apartemen