"Diharapkan bisa mengurai antrean bilamana akan dilakukan operasi pasar," imbuh Pamrihardi.
Baca juga: Pengemudi Mercy Akui Minta KTP Sopir Ambulans yang Dihalangi di Tol Tangerang-Merak
Adapun aturan yang melarang operasi pasar minyak goreng kemasan yang dimaksud Pamrihadi yakni Surat Edaran Kemendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Surat edaran tersebut diperkuat dengan Surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, yang meminta seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia untuk menghentikan operasi pasar terkait minyak goreng kemasan.
"Saudara agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing mengingat minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar," demikian isi surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tertanggal 16 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.