Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dibolehkan, Angin Segar bagi Warga Jakarta yang Rindu Kampung Halaman

Kompas.com - 24/03/2022, 08:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang tinggal di Ibu Kota dan sekitarnya menyambut baik keputusan pemerintah yang membolehkan mudik lebaran tahun ini dengan sejumlah syarat.

Keputusan membolehkan mudik itu menjadi angin segar bagi para pekerja di Jakarta yang sudah merindukan kampung halaman. 

Gunawan (36), mengaku sudah dua tahun terakhir tidak pulang ke kampung halaman.

Selain takut membawa pulang virus corona ke kampung halaman, ia juga khawatir akan disetop dan diputarbalik oleh petugas.

Oleh karena itu, warga Jakarta Selatan ini pun senang tahun ini bisa kembali mudik.

"Saya menyambut baik, karena sudah 2 tahun masyarakat dilarang mudik oleh pemerintah. Kalaupun tetap dilarang, pasti masyarakat banyak akan tetap memaksa," kata Gunawan kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster

Gunawan pun akan menggunakan kesempatan ini untuk mudik ke kampung ayahnya di Sleman dan kampung ibunya di Yogyakarta.

Kebetulan ia dan istrinya juga sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua. 

Gunawan saat ini sedang mencari tempat untuk melakukan vaksinasi booster agar tidak perlu lagi menjalani tes antigen saat pulang kampung nanti. 

"Tapi kalau nanti memang belum sempat booster, tes antigen juga tidak masalah," katanya. 

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Petugas Dobrak Pintu Apartemen WN China | Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap

Agus (36), juga mengaku sudah rindu kampung halaman. Warga Depok ini terakhir kali mudik ke kampungnya di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 2017 lalu. 

Agus beserta istri sempat ingin pulang ke Bima pada 2020, namun pandemi Covid-19 menggagalkan rencana itu. Ia pun senang kini pemerintah sudah membolehkan warga mudik seiring dengan penularan Covid-19 yang terus menurun.

"Sudah tepat kalau mudik sudah mulai diizinkan. Karena selama 2 tahun dilarang dan membuat aktivitas silaturahmi yang selama ini sudah mengakar di masyarakat, tak bisa dilakukan," kata Agus.

"Dengan kondisi sekarang yang mulai terkendali, memang sudah seharusnya larangan mudik dicabut," sambung karyawan swasta ini.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah Maupun Belum Divaksin Booster

Agus sendiri saat ini baru mendapat suntikan dosis kedua. 

Sekitar bulan lalu, Agus sebenarnya hendak mendaftar untuk mendapat vaksinasi booster. Namun ia tiba-tiba tertular Covid-19 sehingga penyuntikan vaksinasi booster harus ditunda. 

Dengan kondisi itu, maka Agus harus melakukan tes antigen dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat mudik. Namun ia merasa tak keberatan dengan syarat yang ditetapkan pemerintah itu.

"Bahwa pemerintah masih tetap waspada, memang harus. Syarat-syarat itu sebagai bentuk antisipasi yang cukup baik," katanya.

Baca juga: Seorang Polisi Letuskan Tembakan Saat Cekcok dengan Istri, Propam Turun Tangan hingga Pistol Disita

Desy (31), juga mendukung langkah pemerintah menjadikan vaksinasi sebagai syarat untuk mudik.

"Bagus dong, biar capaian vaksinasi juga semakin meningkat. Mau enggak mau masyarakat kan harus vaksin," kata Desy.

Warga Tangerang Selatan ini pun mengaku akan pulang ke kampungnya di Yogyakarta tahun ini.

Desy mengaku sudah menerima suntikan vaksin ketiga atau vaksin booster.

Namun ia tetap merasa parno jika berada di kerumunan seperti KRL, karena mengetahui angka vaksinasi booster masih terbilang rendah. 

"Jadi menurutku malah pas sih kebijakannya biar pada booster kalau mau pulang kampung, booster kita kan masih rendah tuh sekitar 6 persenan," sambung dia.

Baca juga: 8 WNA Asal China Terjaring Razia di Kelapa Gading, Sempat Melawan hingga Petugas Kesulitan Identifikasi

Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Namun demikian, diberlakukan sejumlah syarat bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman.

Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria yang Edarkan Ganja di Pasar Minggu dan Depok

Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:

1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.

2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com